Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Artinya Terlengkap

Lambang atau logo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sering disebut dengan istilah golong gilik. Lambang berbentuk bulat (golong) silinder (gilig). Berdasar Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 3 Tahun 1969, ditetapkan lambang D.I. Yogyakarta sebagai berikut.

Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta

Download logo Provinsi Yogyakarta PNG dengan resolusi gambar yang tinggi dapat dengan mudah anda lakukan dengan cara klik link download di bawah ini. Lambang atau logo provinsi Yogyakarta juga tersedia dalam berbagai format lainnya seperti logo DIY format JPG, AI, EPS, serta lambang Yogyakarta format CDR.

Lambang Yogyakarta

Link DOWNLOAD Lambang D.I Yogyakarta | JPG | PNG | AI | EPS | CDR

Arti Lambang D.I Yogyakarta

Bentuk dasar lambang yogyakarta adalah bulat, Ukuran lambang pada garis tengah lingkaran adalah 30 sedangkan ukuran bagian-bagian lain yang menonjol adalah 40.

Bintang emas lima sudut melambangkan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tugu (sakaguru) yang tegak lurus dengan sepasang sayap mengembang menyimbolkan perikemanusiaan, sekaligus jiwa yang teguh serta adil dalam sikap terhadap sesama.

Bulatan merah dikelilingi lingkaran putih melambangkan kebangsaan. Umpak dengan tatahan bunga teratai menyimbolkan kerakyatan. Adapun padi dan kapas melambangkan keadilan sosial.

Landasan struktural UUD 1945, proklamasi kemerdekaan, serta masyarakat adil makmur dilukiskan dengan gambar bunga kapas berjumlah 17 kuntum, daun kapas berjumlah 8, dan butir padi berjumlah 45.

Persatuan dan tata kehidupan gotong royong atau semangat golong gilig dilukiskan dalam bentuk bulatan Tugu Yogya yang disebut golong dan tugu berbentuk silinder yang disebut gilig.

Nilai keagamaan, nilai pendidikan, dan nilai kebudayaan dilukiskan dalam bintang emas persegi lima dan bunga melati yang mencapai bintang dengan daun kelopak 3 lembar. Gambar tersebut melambangkan pendidikan dan kebudayaan yang selalu didasarkan atas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Warna merah dan putih dengan gambar tugu tegak lurus menggambarkan semangat perjuangan dan kepahlawanan.

Semangat pembangunan dilukiskan dengan gambar tatahan miring pada sakaguru, tatahan spesifik Yogyakarta berarti menghias, karena membangun identik dengan menghias.

Sejarah DIY dilukiskan dalam gambar sayap di kanan kiri tugu.

Jumlah bulu sayap pada bagian luar adalah 9 helai, sedangkan pada bagian dalam 8 helai. Maknanya, DIY terdiri atas Kesultanan Yogyakarta di bawah kekuasaan Sri Sultan HB IX dan Paku Alaman di bawah kekuasaan Sri Paku Alam VIII.

Keadaan alam dilukiskan dengan warna hijau tua dan hijau muda dan lukisan bermotif bunga teratai. Gambar tersebut mencerminkan kesuburan alam (hijau) dan kesuburan jiwa (bunga teratai).

Candrasengkala, Rasa Suka Ngesti Praja berarti tahun 17786, Suryasengkala. Yogyakarta Trus Mandiri berarti tahun 1945. Bila dirangkai menjadi "Rasa Suka Ngesti Praja Yogyakarta Trus Mandiri" yang berarti “Dengan rasa gembira membangun DIY yang baik dan selamat terus berdiri tegak.”

Warna kuning emas dan kuning tua, berarti keluhuran, keagungan, dan kemasyhuran. Warna hijau tua dan hijau muda berarti kesuburan dan harapan. Merah berarti berani, putih berarti suci, dan hitam berarti abadi.

Maskot Daerah Istimewa Yogyakarta

Selain lambang atau logo D.I Yogyakarta, Provinsi ini juga memiliki maskot yang menjadi identitas Daerah Istimewa Yogyakarta. Maskot daerah tersebut terdiri dari flora dan fauna yang menjadi identitas kota Yogyakarta. Maskot flora D.I Yogyakarta adalah pohon Kelapa Gading (Cocos Nuciferal vv.Gading). Sedangkan maskot fauna D.I Yogyakarta adalah Burung Tekukur (Streptoplia Chinensis Tigrina). 

Sejarah Pemerintahan Yogyakarta

Dengan Perjanjian Giyanti 13 Februari 1775, Mataram pecah menjadi dua, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Di Kesultanan Yogyakarta Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sri Sultan Hamengkubuwono I. Pangeran Mangkubumi lalu membabat Alas (Hutan) Bering di antara Sungai Winongo dan Sungai Code, ia membangun istana di atasnya, yang selesai pada 7 Oktober 1756.

Wilayah kekuasaan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terdiri dari negaragung yang meliputi wilayah Bagelen, Bumigede, Kedu, Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, dan wilayah mancanegara yang meliputi Bojonegoro, Cirebon, Grobogan, Kalangbret, Kartosuro, Kuwu, Madiun, Magetan, Mojokerto, Ngawen, Pacitan (separuh), Sela, Tulungagung, dan Wonosari.

Selanjutnya, Ngayogyakarta diperintah oleh anak keturunan Mangkubumi sampai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 dan bergabung ke dalam wilayah Republik Indonesia. Bersama Paku Alaman, Ngayogyakarta membentuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur dan Sri Paku Alam VIII sebagai wakilnya.

Menyikapi proklamasi kemerdekaan, Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIll, pada tanggal 18 Agustus 1945, mengirim ucapan selamat kepada Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945 segera mengeluarkan Piagam Kedudukan Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang isinya adalah sebagai berikut.

Piagam Kedudukan Sultan Hamengkubuwono IX

"Kami Presiden RI menetapkan ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati ing Alogo Abdulrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah ingkang Kaping Songo ing Ngayogyakarta Hadiningrat pada kedudukannya dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan menyerahkan pikiran, tenaga, jiwa, dan raga demi keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian RI".

Piagam Kedudukan Paku Alam VIII

"Kami Presiden RI menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam ingkang Kaping VIII pada kedudukannya dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Gusti akan menyerahkan pikiran, tenaga, jiwa dan raga demi keselamatan daerah Paku Alaman sebagai bagian RI".

Dari piagam tersebut, Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengambil sikap mendukung proses integrasi. Mereka mengeluarkan pernyataan sikap untuk berdiri di belakang Presiden Soekarno.

Mulai tahun 1948 sudah ada upaya memaknai status keistimewaan dengan dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal khusus tentang Yogyakarta yaitu pasal 18 ayat 5 dan 6 berbunyi sebagai berikut.

Pasal 18 ayat (5): Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh presiden dari keturunan keluarga di daerah itu di zaman sebelum RI dan masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat-istiadat daerah itu.

Pasal 18 ayat (6): untuk Daerah Istimewa dapat diangkat seorang wakil kepala daerah oleh presiden dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam ayat (5) ini. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota dewan Pemerintah Daerah.

Baca juga:
Kesenian Tradisional Yogyakarta Lengkap, Gambar dan Penjelasannya

Demikian artikel tentang "Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Artinya Terlengkap" yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. Baca juga ulasan tentang Provinsi D.I Yogyakarta menarik lainnya hanya di situs SeniBudayaku.com